Pernikahan Dini
Pernikahan dini adalah ikatan perkawinan yang dilakukan oleh individu di bawah batas usia yang ditetapkan secara hukum, yang menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Indonesia adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.
Pernikahan dini adalah ikatan perkawinan yang dilakukan oleh individu di bawah batas usia yang ditetapkan secara hukum, yang menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di Indonesia adalah 19 tahun baik bagi pria maupun wanita.